berikan nilai kami melalui survey online dibawah ini

ANDA PUAS ?


DENGAN PELAYANAN KAMI

Isi Surveinya

PELAYANAN KAMI MEMUASKAN


BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Isi Disini

KAMI BERKOMITMEN MENCEGAH KORUPSI


APA PENDAPAT ANDA ?

Sampaikan Disini

Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga


Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, bahwa Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan administrasi Sekretariat yang membantu tugas dan fungsi Bagian Umum dan Keuangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi :

  1. Penerimaan Surat Masuk;
  2. Penerimaan Usul Penghapusan;
  3. Penerimaan Laporan BMN;
  4. Pelayanan Protokoler;
  5. Pelayanan Kehumasan;
  6. Pelayanan PTSP;